Larangan Pacaran dalam Islam

www.gurukitaa.my.id - Pacaran merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Hubungan ini biasanya didasari oleh rasa suka atau cinta. Meskipun demikian, Islam melarang pacaran.

Larangan pacaran dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an

Larangan pacaran dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, antara lain dalam surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32)


Ayat ini menjelaskan bahwa zina merupakan perbuatan yang keji dan buruk. Pacaran dapat mengarah pada zina, karena pacaran biasanya melibatkan interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Larangan pacaran dalam Islam berdasarkan Hadits

Larangan pacaran dalam Islam juga dapat ditemukan dalam hadits, antara lain dalam hadits berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «كُتب على ابن آدم نَصِيبُه من الزِنا مُدْرِكُ ذلك لا مَحَالة: العينان زِناهما النَظر، والأُذنان زِناهما الاستماع، واللسان زِناه الكلام، واليَدُ زِناها البَطْش، والرِّجل زِناها الخُطَا، والقلب يَهْوَى ويتمنى، ويُصَدِّق ذلك الفَرْج أو يُكذِّبُه».

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Ia pasti mendapatkan hal itu, tak terhindarkan. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah nafsu dan berharap. Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan atau mendustakannya."  (Hadis sahih - Muttafaq 'alaih)

Makna Hadist

Sesungguhnya manusia itu tidak mustahil akan melakukan zina, kecuali orang yang dijaga oleh Allah. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan berbagai contoh untuk itu; "Zina kedua mata adalah melihat," yakni, seorang lelaki jika melihat kepada seorang wanita meskipun tidak dengan syahwat, tetapi wanita tersebut bukan mahramnya, maka ini adalah satu macam zina, yaitu zina mata. "Zina kedua telinga adalah mendengarkan," yakni, seseorang mendengarkan suara wanita dan menikmati suaranya, maka inilah zina telinga. Demikian juga, "Zina tangan adalah menyentuh," yakni, melakukan tindakan dengan tangan seperti menyentuh dan sebagainya. "Zina kaki adalah melangkah," yakni, seseorang berjalan contohnya menuju lokalisasi prostitusi atau mendengarkan suara wanita lalu berjalan ke arahnya, atau melihat seorang wanita lalu mengikutinya. Ini adalah satu macam zina. "Dan zina hati adalah nafsu dan berharap." Yakni, condong kepada hal itu. Yaitu ada keterkaitan kepada wanita. Ini adalah zina hati. "Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan itu atau mendustakannya." Yakni, jika seseorang berzina dengan kemaluannya, kita berlindung kepada Allah darinya, maka ia telah membenarkan zina seluruh anggota tubuh tersebut. Jika ia tidak melakukan zina dengan kemaluannya, tetapi ia membebaskan dan memelihara dirinya, maka ini menjadi penyangkal terhadap zina seluruh anggota tubuh tersebut. Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang waspada terhadap keterkaitan dengan perempuan; dengan suaranya, melihatnya, menyentuhnya, berjalan mendekatinya, keinginan hati untuk bersenang-senang dengannya, karena semua itu termasuk jenis-jenis zina. Hanya kepada Allah kita berlindung. Hendaknya manusia yang berakal dan menjaga kehormatan diri berhati-hati agar jangan sampai salah satu anggota tubuhnya terpikat dengan wanita.

di dalam hadits yang lainnya Rosulullah Saw bersabda :

وَعَنْهُ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)

Terjemahan Hadis :
“Ibnu Abbas berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu.” Maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (Mutatafaq’alaih)

Alasan larangan pacaran dalam Islam

Ada beberapa alasan mengapa pacaran dilarang dalam Islam, antara lain:
1. Pacaran dapat menimbulkan fitnah. Pacaran yang dilakukan secara terbuka dapat menimbulkan fitnah dan prasangka buruk dari orang lain.
2. Pacaran dapat mengarah pada zina. Pacaran yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan dapat mengarah pada zina, yaitu hubungan seksual di luar nikah.
3. Pacaran dapat membangkitkan syahwat. Pacaran yang dilakukan dengan berduaan atau bersentuhan fisik dapat membangkitkan syahwat, yang dapat mengarah pada perbuatan zina.

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Arti Hadits :
"Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya". (HR.Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.20958)
4. Pacaran merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Pacaran dapat menimbulkan fitnah, mengarah pada zina, dan membangkitkan syahwat. Oleh karena itu, kita harus menjauhi pacaran dan mencari pasangan yang halal melalui pernikahan.

Tips untuk menjauhi pacaran

Berikut adalah beberapa tips untuk menjauhi pacaran:
  1. Perbanyak ilmu agama. Ilmu agama dapat membantu kita memahami larangan pacaran dalam Islam.
  2. Ikuti kegiatan positif. Ikuti kegiatan positif yang dapat mengisi waktu luang dan menjauhkan kita dari pacaran.
  3. Tegas kepada diri sendiri. Tegas kepada diri sendiri untuk menjauhi pacaran.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang larangan pacaran dalam Islam.

Posting Komentar

0 Komentar