Syariat Jilbab bagi Wanita

www.gurukitaa.my.id - Jilbab adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diperuntukkan bagi wanita. Penggunaan jilbab memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW. Selain itu, pandangan empat mazhab utama dalam Islam juga memberikan pandangan mengenai masalah ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syariat jilbab bagi wanita berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, Hadits, pandangan empat mazhab, dan hikmah di baliknya.

1. Dalil dari Al-Qur'an :

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur (24:31):

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka."

2. Dalil dari Hadits :

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud Nomor 3580

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ka’b Al Anthaki] dan [Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Sa’id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Khalid] berkata; Ya’qub bin Duraik berkata dari [‘Aisyah radliallahu ‘anha], bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: “Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-.”

3. Pandangan 4 Mazhab :

Mazhab Hanafi : Mazhab ini menyatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah bagian dari aurat. Sehingga, dalam pandangan Mazhab Hanafi, wanita diperbolehkan untuk menampakkan wajah dan tangan, selain itu harus menutup seluruh tubuh dengan jilbab.

Mazhab Maliki : Mazhab Maliki berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, jilbab tetap wajib digunakan untuk menutup seluruh tubuh, termasuk rambut.

Mazhab Syafi'i : Mazhab ini berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan tangan. Wanita diwajibkan menggunakan jilbab untuk menutupi seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan telapak tangan.

Mazhab Hanbali : Mazhab ini menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita termasuk aurat, termasuk wajah dan tangan. Wanita diwajibkan menggunakan jilbab secara menyeluruh untuk menutup seluruh tubuh, kecuali bagian mata.

4. Hikmah di Balik Syariat Jilbab :

Ketundukan kepada Allah : Mematuhi perintah untuk mengenakan jilbab merupakan bentuk ketaatan dan ketundukan seorang wanita kepada Allah SWT. Hal ini menunjukkan keimanan dan kecintaan yang tinggi kepada-Nya.

  1. Menjaga Maruah dan Kejujuran : Jilbab membantu wanita dalam menjaga maruah dan kejujuran. Dengan menutup aurat, wanita tidak akan menimbulkan fitnah dan perhatian yang tidak diinginkan dari orang lain.
  2. Menunjukkan Identitas Muslim : Jilbab adalah salah satu bentuk identitas seorang Muslimah. Dengan mengenakannya, wanita dengan jelas menunjukkan keyakinan dan agamanya kepada masyarakat sekitar.
  3. Melindungi dari Gangguan : Jilbab berfungsi sebagai pelindung dari cuaca eksternal, seperti sinar matahari yang berlebihan dan debu, serta memberikan kenyamanan bagi pemakainya.
  4. Pemberdayaan Wanita : Jilbab membantu membebaskan wanita dari penilaian berdasarkan penampilan fisik. Wanita dihargai berdasarkan akhlak, kepribadian, dan prestasi, bukan hanya dari penampilan luar.
  5. Peningkatan Konsentrasi Ibadah : Dengan menutup aurat, seorang wanita dapat lebih fokus dalam beribadah, tanpa gangguan dan godaan dari lingkungan sekitarnya.

Jadi, jilbab bukanlah sekadar kewajiban hukum semata, tapi juga memiliki banyak hikmah dan manfaat bagi wanita yang menjalankannya. Melalui jilbab, seorang Muslimah dapat mencerminkan identitas keIslaman, ketundukan kepada Allah, dan menunjukkan kejujuran serta kehormatannya. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami pentingnya syariat jilbab bagi wanita dalam Islam.

Posting Komentar

0 Komentar