UPDATE EMIS TAHUN 2022-2023


gurukitaa.my.id - Assalamu'alaikum Wr Wb Bapak/Ibu Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada info terbaru dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui surat edaran dengan no surat : B-1719.1/DJ.I/Set.I/PP.00.7/07/2022 . yang isinya himbauan bagi semua guru PAI dimohon untuk mengupdate data diri guru dan lain sebagainya. adapun bunyi suratnya sebagaimana berikut ini : 

Yth. 

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi 

c.q Kepala Bidang PD-PONTREN/PAI/PAKIS/PENDIS 

di Seluruh Indonesia 


Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik 

Indonesia akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS PD-Pontren dan PAI Tahun 

Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami mohon kepada seluruh Satuan Pendidikan Pesantren, Guru 

PAI, dan Pengawas PAI serta satuan pendidikan (Sekolah/SLB) untuk segera melakukan pemutahiran 

data melalui laman web : 

  1. Untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren. 
  2. Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly.
  3. Untuk data Guru PAI, Pengawas PAI, Satuan Pendidikan Sekolah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai.

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2022/2023 akan berlangsung 

selama 2 periode, yakni periode Semester Ganjil yang akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2022 

dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Desember 2022, dan 

periode Semester Genap yang akan dimulai pada tanggal 6 Januari 2023 dan akan 

dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Mei 2023, akan menjadi salah satu 

dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu, hasil pendataan ini 

juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka 

layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari 

masing-masing pemangku kebijakan pendidikan. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi untuk meneruskan 

informasi ini ke seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan stake holder data Pesantren dan 

PAI yang berada di wilayah kerjanya masing-masing. 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

berikut surat resminya :


Posting Komentar

0 Komentar