gurukitaa.my.id - Assalamu'alaikum Wr Wb Bapak/Ibu Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada info terbaru dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui surat edaran dengan no surat : B-1719.1/DJ.I/Set.I/PP.00.7/07/2022 . yang isinya himbauan bagi semua guru PAI dimohon untuk mengupdate data diri guru dan lain sebagainya. adapun bunyi suratnya sebagaimana berikut ini :
Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
c.q Kepala Bidang PD-PONTREN/PAI/PAKIS/PENDIS
di Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik
Indonesia akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS PD-Pontren dan PAI Tahun
Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami mohon kepada seluruh Satuan Pendidikan Pesantren, Guru
PAI, dan Pengawas PAI serta satuan pendidikan (Sekolah/SLB) untuk segera melakukan pemutahiran
data melalui laman web :
- Untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren.
- Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly.
- Untuk data Guru PAI, Pengawas PAI, Satuan Pendidikan Sekolah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai.
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2022/2023 akan berlangsung
selama 2 periode, yakni periode Semester Ganjil yang akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2022
dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Desember 2022, dan
periode Semester Genap yang akan dimulai pada tanggal 6 Januari 2023 dan akan
dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Mei 2023, akan menjadi salah satu
dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu, hasil pendataan ini
juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka
layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari
masing-masing pemangku kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi untuk meneruskan
informasi ini ke seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan stake holder data Pesantren dan
PAI yang berada di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
berikut surat resminya :
0 Komentar